Desentralisasi dan Peran Kurator Museum di Era Otonomi Daerah: Sosialisasi Peran dan Tantangan Kurator Museum Daerah di Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XV Bali dan Nusa Tenggara Barat
Abstract
Salah satu agenda Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia adalah berfokus pada pemajuan kebudayaan, edukasi sejarah, dan revitalisasi museum. Khusus terkait revitalisasi museum, hingga kurun akhir 2025, Menteri Kebudayaan Republik Indonesia meresmikan 15 museum baru dan masih disusul peresmian museum-museum baru di daerah. Problem umum yang seringkali dihadapi setelah peresmian ini adalah kesiapan museum daerah menghadapi akreditasi museum, penganggaran publik museum, serta pemenuhan SDM museum salah satunya ketersediaan kurator museum. Berangkat dari kondisi ini diperlukan pemahaman komprehensif peran serta fungsi kurator museum dimana salah satu tugasnya melaksanakan kebijakan pengelolaan koleksi serta penganggaran museum. Metode pelaksanaan pengabdian adalah melalui kegiatan sosialisasi di Balai Pelekstarian Kebudayaan Wilayah XV. Pemilihan lokasi ini mengingat BPK memiliki tugas pokok melaksanakan pelestarian cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan secara komprehensif pada wilayah kerjanya, meliputi perlindungan, pendataan, pendokumentasian, fasilitasi pemanfaatan, kemitraan, pemantauan, dan evaluasi, menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kementerian Kebudayaan. Pada kegiatan sosialisasi ini dijabarkan peran dan fungsi kurator museum, terutama dalam menghadapi ragam tantangan di era desentralisasi dan otonomi daerah dimana memposisikan peran sentral kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan sarana sarana publik, terutama museum dalam hal pembiayaan dan komitmen peningkatan status akreditasi museum daerah.
Downloads
Copyright (c) 2026 Tedi Erviantono, Piers Andreas Noak, Suryaning Bawono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.







