Workshop Review dan Implementasi Kurikulum Merdeka di SMP Negeri 3 Selemadeg Timur
Abstract
Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pendapingan dan mereview Kurikulum Merdeka di SMP Negeri 3 Selemadeg Timur dengan bentuk kegiatan workshop. Metode pelaksanaan kegiatan dengan menggunakan metode PALS (1) identifikasi masalah tentang permasalahan guru; (2) melakukan analisis kebutuhan untuk mengatasi permasalahan yang terjadi; (3) merancang pembinaan, pendampingan, workshop kepada guru-guru; (4) melaksanakan workshop kurikulum; (5) monitoring dan observasi kegiatan; dan (6) laporan dan tindak lanjut keberhasilan program. Hasil kegiatan pengabdian menunjukkan guru-guru telah memahami terkait kurikulum merdeka dan telah mampu mengimplementasikan kurikulum merdeka dalam sebuah perencanaan pembelajaran dalam modul ajar sesuai dengan panduan pembelajaran dan asesmen pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan menengah. Asesmen pembelajaran diharapkan dapat mengukur aspek yang seharusnya diukur dan bersifat holistik.
Downloads
References
Anggraena, Y., Ginanto, D., Felicia, N., Andiarti, A., Herutami, N., Alhapip, L., Iswoyo, S., Hartini, Y., & Mahardika, R. L. (2022). Panduan Pembelajaran dan Asesmen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (1st ed.). Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
Ramadina, E. (2021). Peran Kepala Sekolah Dalam Pengembangan Kurikulum Merdeka Belajar. Mozaic Islam Nusantara, 7(2), 131–142.
Jawapost. (2022). Hanya Ganti Nama, Kurikulum Merdeka Sama seperti Kurikulum Prototipe.
Kompasiana. (2021). Pembelajaran Diferensiasi. https://www.kompasiana.com/jawanricitrasitumorang0113/602a30108ede4877a1286963/pembelajaran-diferensiasi
Kemdikbud. (2021). Dorong Pemulihan Pembelajaran di Masa Pandemi, Kurikulum Nasional Siapkan Tiga Opsi. https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2021/12/dorong-pemulihan-pembelajaran-di-masa-pandemi-kurikulum-nasional-siapkan-tiga-opsi
Rozady, M. P., & P. Koten, Y. (2021). Scratch Sebagai Problem Solving Computational Thinking Dalam Kurikulum Prototipe. In Create (Inovasi dan Kreasi Dalam Teknologi Informasi), 8(1), 11–17.
Copyright (c) 2022 I Wayan Numertayasa, Ni Putu Eni Astuti, I Putu Oka Suardana, Putu Beny Pradnyana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.







