Pelaksanaan Program Kukerta Membuat Plang Nama Pembatas Jalan Antar Dusun Sebagai Upaya Pemberi Informasi
Abstract
Kuliah kerja nyata ialah suatu program pengabdian yang dilakukan oleh mahasiswa kepada masyarakat yang merupakan penyelenggaraan pendidikan baik dalam bentuk pengalaman teknologi, ilmu pengetahuan yang dilakukan dalam lintas sektoral serta komprehensif. Pada tahun 2022 salah satu lokasi KKN Universitas Riau dilaksanakan di Desa Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau. Desa Sungai Selari mencakup didalamnya 3 dusun, antara lain Dusun Kelapa, Dusun Sungai Timun, dan Dusun Tanjung Balai Luar. Berdasarkan survei serta pengamatan langsung yang dilakukan di Desa Sungai Selari, ditemukan bahwa belum adanya plang nama pembatas jalan yang memisahkan antar dusun. Plang nama jalan sendiri merupakan papan nama yang memuat data ataupun keterangan yang dipasang di area perbatasan, dan memberikan informasi kepada warga sekitar maupun masyarakat luar sebagai identitas wilayah tempat tinggal. Oleh sebab itu, Tim KKN Universitas Riau yang beranggotakan 10 orang melaksanakan program pembuatan plang nama jalan pembatas dusun di Desa Sungai Selari. Dengan tujuan agar memudahkan masyarakat untuk mengetahui batas setiap dusun, serta dengan adanya pembuatan plang nama batas dusun ini dapat memberikan manfaat sebagai penunjuk jalan. Di dalam pelaksanaannya, kegiatan berjalan lancar dan tepat sasaran sesuai dengan waktu yang ditentukan dan dilihat dari animo masyarakat juga tinggi serta aparat Desa Sungai Selari.
Downloads
References
Bimo, W. A., Maftuh, M., & A, R. M. (2018). Moralitas, integrasi, dan kreatifitas di Kampung Iwul. 92-99.
Fachmawati, & Hartanto, D. (2021). Plang atau papan nama batas RT Desa Panca Karya, Kecamatan Alalak Utara, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan. 910-914.
Fauzi, M. D. (2020). Penerapan iptek melalui kukerta terintegrasi guna mengakselerasi pengembangan wisata bahari di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru. 146-152.
Zahar, I. D. (2022). Pemberdayaan masyarakat air genting dalam pembuatan plang nama jalan. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 110-116.
Copyright (c) 2022 Mandataris Manda, Gilang Pratama, Azhariyatul Huda, Hana Salsabila, Natasha Ardiyanti, Rahmi Febrianti, Silvia Silvia, Aidil Febrian, Muhammad Idris Sholeh, Amadhea Clarita Imory, Refi Adeliana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.







