Pembuatan Eco-Enzyme dan Pemanfaatannya untuk Sabun Cair di Kelurahan Plamongansari Semarang
Abstract
Sampah menjadi problem di kota besar, seperti Semarang. Penuhnya banyak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Semarang menyebabkan banyaknya usaha untuk mengurangi sampah yang dihasilkan, khususnya dari dapur rumah tangga di kota. Penumpukan sampah semakin mengganggu lingkungan dan masyarakat di perkotaan. Pemanfaatan sampah organik, sudah mulai banyak diupayakan. Salah satuinya adalah dengan cara mengolah sampah organik, menjadi Eco Enzyme (EE). EE merupakan cairan berwarna coklat, hasil fermentasi gula merah, bahan organik dan air (1:3:10), yang didiamkan selama 90 hari. Tujuan Pengabdian masyarakat ini adalah mengajarkan pembuatan EE dan pemanfaatannya dengan membuat sabun cair. Kegiatan pengabdian dilakukan di Kelurahan Plamongansari, kota Semarang. Pelaksanaan pengabdian, dilakukan dengan edukasi tentang EE dan pelatihan membuat sabun cair EE, yang diikuti oleh 20 orang warga kelurahan Plamongansari, yang mayoritas (70%) berada di usia 36-60 th. Edukasi EE dapat dipahami oleh peserta Pengabdian, terbukti dengan adanya perbedaan yang signifikan antara hasil jawaban benar, sesudah pelatihan (post test) dan sebelum pelatihan (pre test), dengan signifikansi p 0,000. Semua peserta menjawab dengan benar soal bahwa Pembuatan EE dapat mengurangi sampah, karena memang saat brainstorming dengan tim kelurahan, peserta akan diminta membawa sampah organik yang belum diolah (sisa potongan sayur dan kulit buah), dari dapur dan rumah masing-masing. Kesimpulan dari pelaksanaan pengabdian masyarakat ini, warga Plamongansari, kota Semarang sudah memahami penjelasan tentang Eco Enzyme dan manfaatnya. Masyarakat peserta pelatihan juga bisa memahami pembuatan sabun Eco Enzyme yang bisa dimanfaatkan sebagai sabun desinfektan. Disarankan perlunya digiatkan pengenalan tentang Eco Enzyme kepada masyarakat secara lebih luas, karena dapat mengurangi penumpukan sampah di TPA.
Downloads
References
Anggriani, D. (2019). Pengaruh Merek (Brand), Kemasan (Packaging) dan Harga (Price) Terhadap Keputusan Pembelian Selai Buah Homemade Marwah di Medan. JUMANT, 11(2), 1-12.
Wiryono, B., Muliatiningsih, M., & Dewi, E. S. (2020). Pengelolaan Sampah Organik di Lingkungan Bebidas. J Agro Dedik Masy JADM, 1(1), 15–21.
Larasati, D., Astuti, A. P., & Maharani, E. T. W. (2020). Uji organoleptik produk eco-enzyme dari limbah kulit buah (studi kasus di kota semarang). Edusaintek, 4. https://prosiding.unimus.ac.id/index.php/edusaintek/article/view/569
Rochyani, N., Utpalasari, R. L., & Dahliana, I. (2020). Analisis Hasil Konversi Eco Enzyme Menggunakan Nenas (Ananas comosus ) dan Pepaya (Carica papaya L.). J Redoks, 5(2), 135–140.
Alkadri, S. P.A., & Asmara, K. D. (2020). Pelatihan Pembuatan Eco-Enzyme Sebagai Hand sanitizer dan Desinfektan Pada Masyarakat Dusun Margo Sari Desa Rasau Jaya Tiga Dalam Upaya Mewujudkan Desa Mandiri Tangguh Covid-19 Berbasis Eco-Community. J Bul Al-Ribaath, 17(2), 98–103.
Kurniawati, R., Dahani, W., Tuheteru, E. J., Maulani, M., Fadliah, F., & Matulessy, F. (2020). Pelatihan Pembuatan Eco-Enzyme Sebagai Alternatif Hand Sanitizer pada Masa Pandemi Covid-19 Bagi Masyarakat Desa Mekarsari. Abdimas Univers, 4(2), 268–273.
Poompanvong, D. R. (2020). Modul Belajar Pembuatan Eco-Enzyme 2020.
Hanifah, I. A., Primarista, N. P. V., Prasetyawan, S., Safitri, A., Adyati, T., & Srihadyastutie, A. (2022). The Effect of Variations in Sugar Types and Fermentation Time on Enzyme Activity and Total Titrated Acid on Eco-Enzyme Results of Fermentation. Atlantis Press. p. 585–9. Available from: https://www.atlantis-press.com/proceedings/icbs-21/125974074
Astuti, A. P., & Maharani, E. T. W. (2020). Pengaruh Variasi Gula Terhadap Produksi Ekoenzim Menggunakan Limbah Buah dan Sayur.
Neupane, K., & Khadka, R. (2019). Production of Garbage Enzyme from Different Fruit and Vegetable Wastes and Evaluation of its Enzymatic and Antimicrobial Efficacy. Tribhuvan Univ J Microbiol., 6, 113–8.
Copyright (c) 2023 Maria Caecilia N Setiawati, Siti Munisih, Aries K Soendoro, Mutmainah Mutmainah, Sri Haryanti, Kadek Bagiana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.







