Pelatihan Pembuatan Keripik Kulit Bawang Putih di Desa Tritih Lor
Abstract
Kulit bawang putih merupakan limbah organik yang sering ditemukan di pasar. Limbah kulit bawang jika dibiarkan terlalu lama akan menimbulkan bau yang tidak enak dan dapat mengganggu masyarakat sekitar. Kulit bawang putih memiliki zat aktif yaitu alkaloid, kuinon, flavonoid, saponin, dan polifenol yang baik bagi tubuh. Kegiatan ini bertujuan untuk melatih warga Desa Tritih Lor dalam memanfaatkan kulit bawang putih menjadi olahan makanan yaitu keripik yang memiliki nilai ekonomis. Kegiatan pelatihan ini terdiri dari tiga metode yaitu metode presentasi, metode demonstrasi, dan metode praktik pembuatan keripik kulit bawang putih. Sasaran dalam kegiatan ini adalah ibu-ibu warga Desa Tritih Lor, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Hasil dari kegiatan ini adalah warga antusias dan dapat membuat keripik kulit bawang putih. Pelatihan ini dinyatakan berhasil karena sudah berhasil membuat keripik kulit bawang putih secara mandiri.
Downloads
Copyright (c) 2024 Arnesya Ramadhani, Fajriatun Munawaroh, Susanti Ratipratiwi, Galang Mauladan, Arif Subhi, Sulastri Sulastri, Iin Lutvhiyana Al Mutik, Nufiyati Nufiyati, Mustakimah Mustakimah, Ibnu Kholdun, Yanuar Wibowo, Puspo Satrio Nugroho, Roni Alim Putra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.







